MEDIABERITAKITA.COM
Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.HM, C.SS, C.LA,CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Guru Besar Internasional
(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
Investasi dan pasar modal syariah adalah aktivitas penanaman modal yang sesuai dengan prinsip Islam, berfokus pada kemaslahatan, dan bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), serta maysir (perjudian). Di Indonesia, hal ini diatur oleh fatwa DSN-MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengharuskan emiten bergerak di sektor halal.
Hukum Dasar: Investasi diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk muamalah selama tidak melanggar aturan syariah. Prinsip Syariah: Melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian/spekulasi), maysir (judi), dan haram (sektor bisnis seperti alkohol, babi, atau jasa keuangan konvensional). Fatwa DSN-MUI: Mengatur pedoman umum pasar modal, reksa dana, saham, dan sukuk (misalnya, Fatwa No. 40/2003 dan No. 80/2011). Regulasi OJK: Peraturan OJK (POJK) terkait efek syariah, Daftar Efek Syariah (DES), dan mekanisme transaksi.
Instrumen Pasar Modal Syariah:
Saham Syariah: Saham yang emitennya tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah dan memenuhi rasio keuangan tertentu (hutang berbasis bunga < 45%, pendapatan tidak halal < 10%). Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang diterbitkan oleh perusahaan dengan kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan sesuai prinsip Islam, bebas dari unsur riba (bunga), judi, dan ketidakpastian. Saham ini harus masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan OJK/DSN-MUI. Per Maret 2026, terdapat 672 saham syariah (sekitar 70% dari total saham) di BEI.
Sukuk (Obligasi Syariah): Efek berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset dasar (underlying asset). Sukuk (sering disebut obligasi syariah) adalah efek syariah berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan bernilai sama yang mewakili bagian tak terpisahkan atas aset riil atau proyek yang mendasarinya, bukan sekadar surat utang. Berbasis prinsip syariah, sukuk terhindar dari riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
Reksa Dana Syariah: Wadah investasi kolektif yang dikelola sesuai prinsip syariah. Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola Manajer Investasi (MI) berdasarkan prinsip Islam, hanya menempatkan dana pada efek halal (saham syariah, sukuk, pasar uang syariah) dan diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ini adalah solusi investasi halal, bebas riba, dengan mekanisme cleansing untuk membersihkan pendapatan non-halal.
Karakteristik Investasi Syariah: Halal, Perusahaan tidak bergerak di bidang perjudian, minuman keras, atau lembaga keuangan berbasis riba. Adanya Akad: Menggunakan akad-akad syariah (misal: mudharabah, ijarah, wakalah). Terhindar dari Spekulasi: Mekanisme perdagangan wajib terhindar dari short selling dan margin trading yang spekulatif. Diawasi DPS: Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan syariah.
Pasar modal syariah kini difasilitasi oleh Syariah Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi sesuai aturan.

Posting Komentar