Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT
Ir. Amin Mujito
Muhammad Amsar, S.Sos, SH
Adv. Sarlun Sauala, SH, CFLS, C.LSc, CLE, CSLE, CPM
Jakarta, 1 September 2026
Luka rakyat adalah metafora dari penderitaan batin, kekecewaan, dan beban hidup masyarakat yang lahir dari ketidakadilan, janji-janji politik yang tidak ditepati, serta ketimpangan sosial. Dalam konteks sosial-politik di Indonesia, luka rakyat umumnya terwujud dalam beberapa bentuk nyata:
1. Krisis Empati dan Ucapan Pejabat
Banyak masyarakat merasa tersakiti oleh pernyataan nirempati atau guyonan dari pejabat publik di tengah kesulitan hidup yang sedang dihadapi warga. Ketika rakyat mengeluhkan harga kebutuhan pokok, tanggapan yang meremehkan sering kali memperdalam luka batin tersebut.
2. Beban Ekonomi dan Pajak yang Mencekik
Inflasi sebagai "Luka Sunyi"; Kenaikan harga barang pokok secara perlahan tapi pasti terus menggerogoti daya beli masyarakat kecil. Ketidakadilan Pajak; Rakyat kecil merasa dikejar-kejar oleh berbagai lapisan pajak (seperti kenaikan PPN), namun di sisi lain melihat uang pajak tersebut tidak kembali dalam bentuk fasilitas publik yang layak, melainkan terindikasi dikorupsi atau digunakan demi kenyamanan kelas penguasa.
3. Ketidakadilan Hukum dan Korupsi
Kasus korupsi yang terus berulang dinilai sebagai bentuk pencurian hak-hak dasar rakyat. Hukum yang terkesan "tajam ke bawah, tumpul ke atas" menciptakan rasa ketidakberdayaan dan hilangnya rasa percaya (distrust) masyarakat terhadap lembaga negara.
4. Tindakan Represif terhadap Aspirasi
Luka fisik maupun psikologis juga terjadi ketika masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan kritik atau mempertahankan hak mereka (seperti hak atas tanah atau ruang hidup), namun justru dihadapkan pada tindakan represif atau kekerasan dari aparat keamanan.
5. Jejak Sejarah Pelanggaran HAM
Bagi sebagian kelompok masyarakat, luka rakyat berupa trauma kolektif dari masa lalu yang belum disembuhkan karena belum adanya keadilan atau pengungkapan kebenaran yang tuntas, seperti peristiwa hilangnya orang secara paksa atau konflik agraria.
Secara umum, luka rakyat terjadi ketika negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung, dirasa berubah menjadi pemberi beban bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Keadilan substantif adalah keadilan yang hakiki dan nyata berdasarkan fakta serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar kepatuhan kaku pada prosedur formal. Keadilan Substantif berfokus pada isi, hasil akhir, dan kemanfaatan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Karakteristik penting dari keadilan substantif: Tidak kaku; Menolak anggapan bahwa penegak hukum hanyalah "corong undang-undang" yang buta terhadap realitas sosial. Berorientasi pada kemanusiaan! Mengutamakan nilai moral, kearifan lokal, serta keseimbangan kepentingan di masyarakat. Relevan dengan hukum progresif; Menempatkan aturan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, bukan sebagai tujuan akhir yang membelenggu.
Frasa "dari luka rakyat menuju keadilan substantif" adalah sebuah konsep sosiologi hukum dan politik yang menggambarkan proses transformasi sebuah negara atau sistem hukum. Artinya adalah bergerak dari kondisi di mana masyarakat menderita akibat ketidakadilan, menuju sebuah tatanan hukum baru yang memberikan keadilan nyata, bukan sekadar keadilan di atas kertas.
Secara utuh, frasa ini menyuarakan sebuah tekad atau gerakan pembaruan. Tujuannya adalah menyembuhkan trauma dan penderitaan masyarakat di masa lalu dengan cara merombak sistem hukum agar tidak lagi berorientasi pada formalitas penguasa, melainkan benar-benar berpihak pada kebenaran dan hak asasi rakyat.
Empiris dari luka rakyat menuju keadilan substantif lahirlah gagasan pemikiran tentang konsep Satrisme. Secara bahasa, kata "satrisme" merujuk pada kata "satria (ksatria/prajurit/pahlawan) dalam budaya Indonesia atau konsep "kesatriaan" (chivalry/heroism). Kalimat "satrisme sebuah pandangan tentang keberanian lahir dari sebuah ketidakadilan" memiliki arti bahwa keberanian sejati atau jiwa kepahlawanan seseorang tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh adanya situasi yang tidak adil.
Makna filosofis dari konsep tersebut:
Pemicu Keberanian; Seseorang sering kali terpaksa menjadi berani karena melihat atau mengalami penindasan, kesewenang-wenangan, atau ketimpangan di sekitarnya. Tanggung Jawab Moral; Jiwa "satria" menolak untuk diam saat hukum atau keadilan diinjak-injuk. Transformasi Diri; Ketidakadilan mengubah orang biasa yang semula diam menjadi sosok pembela yang berani mengambil risiko.
Gagasan pemikiran tentang konsep Satrisme merupakan antitesis terhadap kekakuan hukum formal-positivistik yang sering kali mengabaikan "luka rakyat". Konsep ini lahir dari kesadaran empiris bahwa hukum tertulis sering kali gagal menghadirkan keadilan yang sejati (substantif) karena terlalu terjebak pada prosedur baku.
Hukum tidak boleh dipandang sebagai institusi yang mutlak dan final. Jika aturan hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat, maka aturan tersebut harus dikoreksi atau dikesampingkan. Hukum harus terus mengalir dan berkembang mengikuti dinamika, kebutuhan, dan moralitas yang hidup di dalam masyarakat.
Untuk memulihkan luka tersebut dan mencapai keadilan substantif, konsep ini mendorong tiga pilar gerakan: Rule Breaking (Penerobosan Hukum); Keberanian aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) untuk melakukan diskresi atau menerobos kekakuan teks undang-undang demi menyelamatkan nilai kemanusiaan. Mengutamakan Perilaku daripada Prosedur; Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa patuh aparat terhadap dokumen administratif, melainkan seberapa besar putusan tersebut membawa kedamaian dan kemanfaatan nyata. Spiritualitas Hukum; Memasukkan kembali dimensi moral, etika, dan nilai ketuhanan ke dalam ruang sidang, sehingga hukum tidak terasa "kering" dan asing bagi pencari keadilan.
Melalui Satrisme, hukum dikembalikan pada khitah aslinya sebagai alat untuk membahagiakan manusia dan menyembuhkan luka sosial, bukan sekadar instrumen kekuasaan yang administratif. Satrisme menuntut penegak hukum terlebih penguasa untuk memiliki empati dan menggunakan nurani guna menangkap apa yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil yang tertindas.


Posting Komentar