Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Guru Besar Internasional
(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
MEDIABERITAKITA.COM - Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini mengancam pelaku yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang/utang dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V ditetapkan maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini menggantikan Pasal 378 KUHP lama.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan curang diatur dalam Pasal 508 hingga Pasal 509 (tindak pidana perbuatan curang umum), serta pasal terkait persaingan curang (Pasal 500) dan perbuatan curang dalam usaha/kreditur (Pasal 511-512, 516-517), dengan ancaman penjara berkisar 1 hingga 7 tahun dan denda kategori III-VI.
Berikut adalah beberapa pasal penting mengenai perbuatan curang dalam KUHP Baru:
Pasal 508 & 509 (Perbuatan Curang): Mengatur tentang tindakan curang yang merugikan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan (Pasal 508) atau 1 tahun (Pasal 509), dengan denda kategori III.
Pasal 500 (Persaingan Curang): Mengatur tentang perbuatan curang yang bertujuan menyesatkan orang banyak/tertentu untuk mendirikan atau memperbesar usaha, sehingga merugikan saingan bisnis. Ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.
Pasal 495 (Pengakuan Palsu): Mengatur perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian ekonomi pada orang lain melalui pengakuan palsu atau tidak memberitahukan keadaan sebenarnya, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Pasal 511-512 (Kecurangan Kreditur): Perbuatan curang yang merugikan kreditur dalam menjalankan usaha, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Pasal 516-517 (Kecurangan Pengurus): Perbuatan curang oleh pengurus atau komisaris terhadap kepercayaan usaha, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur perbuatan curang dalam beberapa pasal spesifik, termasuk pengakuan palsu (Pasal 495), persaingan usaha tidak sehat/curang (Pasal 500), dan kecurangan dalam kepailitan korporasi (Pasal 517). Tindak pidana ini umumnya menyasar perbuatan melawan hukum yang merugikan ekonomi pihak lain melalui penipuan atau tipu muslihat.
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan (pokok), di mana setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain--yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana--dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Ini menggantikan Pasal 372 KUHP lama.
Penerapan pasal-pasal ini juga menekankan pada pendekatan keadilan restoratif, di mana perdamaian antara terdakwa dan korban dapat diupayakan.

Posting Komentar